Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Terpidana Kasus Suap DPRD Malang Paksa Anggotanya Bikin BAP Palsu

IDN Times/Vanny El Rahman
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan persidangan terkait dakwaan korupsi yang menjerat 18 anggota DPRD Malang. Pada Rabu (19/9) yang dipanggil sebagai saksi adalah Abdurrahman (58) selaku anggota Komisi C. Ia telah menjabat sebagai anggota dewan sejak 2009.
1. Saksi mengakui membuat BAP palsu
IDN Times/Vanny El Rahman
Saat persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama kali dibuat. Tanpa upaya mengelak, saksi mengaku bila keterangan yang ia tulis adalah palsu.
"Jadi saudara berbohong ketika membuat BAP pertama?" tanya JPU. "Iya, saya berbohong saat itu," jawab Abdurrahman.
2. Saksi dipaksa oleh Arief Wicaksono
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us