Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Melanggar UU Desa

Tulungagung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki. Kades bernama Wahyunita Ningsih ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam. Dari hasil penyelidikan Bawaslu setempat, Kades tersebut dinyatakan melanggar UU Desa.
1. Saksi tak penuhi panggilan klarifikasi
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Dalam proses penyelidikan para saksi yang dipanggil tidak datang. Selain itu Kepala Desa juga tidak hadir. “Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” ujarnya, Senin (25/11/2024).