Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Diana saat bertemu Armuji, Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Elok Dwi Kadja, Pengacara terdakwa penggelapan ijazah mantan karyawan, Jan Hwa Diana mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab, Selasa (27/5/2025). Elok bermaksud untuk mengembalikan 38 berkas karyawan dan mantan karyawan Diana yang ditahan. 

Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja mengatakan dokumen tersebut terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, SKCK, buku nikah, SIM A dan SIM C. Dokumen itu ada yang milik karyawan dan mantan karyawan.

"Kalau dari pendataan kami kurang lebih milik dari 35 karyawan. Cuma saat ini ada beberapa karyawan yang memang masih bekerja di CV Sentoso Seal," ujar Elok ditemui di rumah dinas Armuji. 

38 dokumen itu akan diserahkan langsung ke para pemilik. "Nah, terkait dokumen kepemilikan ini mungkin akan kami serahkan langsung untuk pekerja-pekerja yang masih bekerja di Jan Hwa Diana," kata dia. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di