Tegur Pesta Miras, Polisi Temukan Ratusan Pil Koplo

Surabaya, IDN Times - Pria berinisial CHP (27) asal Kedurus Karangpilang ditangkap polisi setelah kedapatan mengantongi ratusan pil koplo jenis Double L. Penangkapan ini bermula dari Patroli Dialogis yang digelar oleh Polsek Karangpilang di Kedurus.
"Awalnya kami berniat untuk mendatangi kelompok yang sedang pesta miras ntuk memberi teguran dan imbauan," ujar Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian, Sabtu (28/10/2023).
"Nah, ketika kami lakukan upaya penggeledahan, kami mendapati salah satu remaja mengantongi 100 pil koplo jenis doble L," dia menambahkan.
Dari hasil interogasi, remaja itu mengakui jika baru saja membeli pil dari tersangka CHP. Ia membeli pil itu dengan harga Rp25 ribu tiap 100 butir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku berinisial CHP di rumahnya.
"Saat ini, pelaku kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Karangpilang. Kami akan terus kembangkan ke jaringan atasnya," katanya.
Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat, sesuai dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.