TATAK Pertanyakan Legalitas Sidang Tragedi Kanjuruhan Tertutup

Malang, IDN Times - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat tidak habis pikir kenapa sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Januari 2023 dilakukan tertutup. Ia justru mengatakan jika sidang tersebut tidak legal kalau dilakukan tertutup.
"Kalau tertutup untuk pemeriksaan mungkin tidak apa-apa ya, tapi kalau persidangan tertutup itu seharusnya untuk perkara-perkara asusila. Kalau persidangan Tragedi Kanjuruhan tertutup, justru legalitas persidangan ini dipertanyakan," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/01/2023).
Dari awal, Imam sudah curiga jika Laporan Model A ini akan berjalan secara aneh. Oleh karena itu pihaknya menolak adanya Laporan Model A.
"Apakah itu benar atau sah secara undang-undang, itu tidak bisa (tertutup). Jadi memang dari awal kita dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAG) sudah tidak mau menghadiri persidangan Model A Tragedi Kanjuruhan," tegasnya.
1. Ada pelanggaran jika media tidak boleh masuk

Ia menilai jika media massa tidak diperbolehkan meliputi jalannya sidang, ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Karena seharusnya sidang pidana dilakukan terbuka secara umum.
"Karena ini seharusnya terbuka untuk umum, maka adalah sebuah pelanggaran dalam peraturan perundangan. Maka teman-teman pers seharusnya mempertanyakan itu, kenapa media dilarang meliput (secara live), alasannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Ia membandingkan sidang Tragedi Kanjuruhan dengan sidang Ferdy Sambo. Di sidang mantan Kadiv Propam Polri ini justru bisa diliput dan disiarkan live meskipun ada dugaan pelecehan seksual.
"Bagaimana dengan sidang Sambo? Media begitu bebas dan live memberitakan. Karena itu kita mengindikasi kalau Laporan Model A dibuat sesuai selera mereka, mereka ini oknum polisi," ujarnya.
2. Tidak akan hadir

Imam Hidayat mengungkapkan jika sidah dihubungi oleh petugas dari Polrestabes Surabaya, mereka mempertanyakan apakah Tim TATAK akan hadir atau tidak. Ia menegaskan kalau pihaknya tidak akan hadir.
"Kita akan hadir kecuali kliem kita dipanggil sebagai saksi, karena sesuai undang-undang itu wajib hadir dan kita kawal," tuturnya.
Ia juga menyatakan sejak awal sudah menolak Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan. Sehingga tidak ada urusannya mereka ada di dalam persidangan tersebut.
"Kemudian jika PN Surabaya menutup diri, pers gak boleh masuk dan sidangnya tertutup kita justru mempertanyakan alasannya apa atau indikasinya apa. Jangan-jangan sidang ini hanya untuk melegalkan Laporan Model A saja," tandasnya.
"Makanya kita tidak mau hadir, karena jika kita hadir artinya melegalkan Laporan Model A. Karena sejak awal kita tidak mengakui laporan tersebut," imbuhnya.
3. Upaya-upaya menolak Laporan Model A

Tim TATAK merasa jika pasal yang diterapkan dalam Laporan Model A yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tidak sesuai fakta empiris dan faktya yuridis. Oleh karena itu pihaknya mendorong Laporan Model B segera dilakukan penyidikan.
"Meskipun sebenarnya setelah keluar LP (Laporan) itu langsung dilakukan penyidikan, tapi ini masih penyelidikan. Bayangkan sidah 100 hari lebih kejahatan delik umum yang mengakibatkan 135 nyawa tapi Polres Malang masih melakukan penyelidikan. Ini aneh dan terkesan lucu," katanya.
Ia juga mendorong agar Presiden Joko Widodo membuat Perpu (Peraturan Pemerintah) pengganti Undang-undang agar dibentuk penyidik independen. Ia juga melakukan upaya-upaya dengan mendatangi Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Tapi kata Pak Mahfud waktu itu Perpunhanya untuk keadaan mendesak atau genting, karena Undang-undangnya sudah ada. Tapi saya sampaikan ini adalah keadaan genting dengan penerapan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Takutnya terjadi chaos di Bumi Arema dan Indonesia," bebernya.
"Kemudian saat saya pelajari selama 2 hari ini saya buka-bukaa apakah ada Perpu yang mengatur soal pidana terkoneksi atau kolektif antara masyarakat sipil dan alat negara. Ternyata ini tidak ada, karena itu saya akan pers rilis kalau Perpu itu dibutuhkan," pungkasnya.
















