Syarat Kurang, Berkas Perkara Kanjuruhan Dikembalikan

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan penyelidikan kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang belum lengkap alias P18. Surat pemberitahuan pun dikirim kepada penyidik Polda Jatim pada Senin (31/10/2022) lalu.
Setelah mengirimkan surat pemberitahuan P18 itu, Kejati melanjutkan untuk memgembalikan berkas perkara pada Senin (7/11/2022). Diketahui dalam kasus ini ada tiga berkas perkara yang terdiri dari enam tersangka.
"Jaksa penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk P19 kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Berkas perkara pertama milik tersangka, Dirut PT LIB Ahmad Hadan Lukita. Berkas perkara kedua, ada Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Dalam dua berkas itu, disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.