Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Terancam 5 Tahun Penjara

Kota Surabaya
Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Surabaya, IDN Times - FF (53), seorang perempuan Surabaya akhirnya akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumahnya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

  1. 1. Awalnya menyangkal telah menyiksa ART

    Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (45) menceritakan kepada petugas Liponsos. Dok. Liponsos Surabaya.
    Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (45) menceritakan kepada petugas Liponsos. Dok. Liponsos Surabaya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, awalnya FF sempat mengelak telah melakukan penganiayaan terhadap ART di rumahnya. Namun, hasil penyelidikan berkata lain. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FF akhirnya mengakui semua perbuatannya.

    "Yang bersangkutan menyangkal namun mengakui saat pemeriksaan tersangka mengakui," ujar Oki saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).

  2. 2. Mengaku menyiksa ART karena kesal

    Konferensi pers kasus penganiayaan ART di Mapolretabes Surabaya, Rabu (19/5/2021). Dok istimewa
    Konferensi pers kasus penganiayaan ART di Mapolretabes Surabaya, Rabu (19/5/2021). Dok istimewa

    Seluruh kekerasan yang dilakukan oleh FF didasari rasa kesal. Ia jengkel jika ART-nya yang berinisial EAS itu tidak menuruti perintahnya. Ia pun menganiaya EAS mulai dengan memukulnya dengan selang, sapu, hingga menyuruhnya memakan kotoran kucing.

    "Motifnya kesal sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART. Kesal karena pekerjaan," tuturnya.

  3. 3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Atas berbagai tindakan kekerasan tersebut, Oki menjerat FF dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    "Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara," pungkas Oki.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More