Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Supeltas Difabel Dianiaya, Polres Malang Tangkap Pelaku

Vidio penganiayaan supeltas difabel di Kab. Malang. (Instagram/@infomalangraya_)

Malang, IDN Times - Warga Malang digegerkan dengan sebuah video penganiayaan terhadap seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel. Video itu diunggah oleh akun Instagram @infomalangraya_ pada Senin (28/10/2024) dan memperlihatkan salah satu terduga pelaku mengenakan jaket biru mendekati korban yang duduk di pinggir jalan.

Insiden penganiayaan tersebut terekam CCTV dan telah beredar luas di media sosial. Kepolisian Resor (Polres) Malang, langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

1. Tiba tiba datang tiga orang pria tidak dikenal dan melakukan pemukulan

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, telah mengonfirmasi bahwa telah terjadi pemukulan terhadap seorang supeltas difabel. Saat insiden berlangsung, korban WH (41) yang kesehariannya bekerja sebagai supeltas sedang beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari. Insiden pemukulan terhadap supeltas tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai motor Honda Verza mendekati korban. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku yang mengenakan jaket biru langsung melakukan pemukulan terhadap korban WH,” jelas AKP dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (29/10/2024).

AKP dadang menjelaskan bawah korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri kearah Barat. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah.

2. Satu dari tiga pelaku sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Merespons informasi di media sosial, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Polres Malang telah mengamankan seorang pelaku pemukulan tersebut, yakni pria berinisial MR (25) asal Kec. Blimbing, Kota Malang. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini dan telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," tutur AKP Dadang.

3. Ancaman hukuman dua tahun lebih bagi pelaku

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka MR diancam akan terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahnaf Lentera Jagad
EditorAhnaf Lentera Jagad
Follow Us