Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sugi Nur Dipenjara karena Ijazah Jokowi, Kini Dapat Amnesti

Screenshot_20250806_123721_WhatsApp.jpg
Penceramah asal Malang, Sugi Nur. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Sugi Nur mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025 setelah sebelumnya mendapat bebas bersyarat sejak 27 April 2025.
  • Sugi Nur tidak perlu lagi melakukan wajib lapor di Bapas Malang setelah mendapatkan amnesti, meskipun menurutnya cukup terlambat.
  • Amnesti untuk Sugi Nur diajukan oleh pihak Rutan Kelas I Surakarta dan menggugurkan kewajiban wajib lapor di Bapas Malang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Penceramah asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang bernama Sugi Nur Raharja menjadi salah seorang dari penerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. Ia sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surakarta sejak 18 April 2023 karena menyinggung ijazah palsu Joko Widodo, sehingga divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Solo.

1. Sugi Nur mengungkapkan sudah mengetahui soal amnesti ini sejak di dalam Rutan Kelas I Surakarta

Screenshot_20250806_123800_WhatsApp.jpg
Penceramah asal Malang, Sugi Nur. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sugi Nur sendiri sebenarnya sudah mendapatkan bebas bersyarat sejak 27 April 2025, sehingga ia tetap berkewajiban melakukan wajib lapor di Bapas Malang. Ia kemudian mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025. Sugi terpantau tiba di Bapas Malang pada Rabu (6/8/2025) untuk menyelesaikan persyaratan amnesti ini.

Usai keluar, Sugi Nur menyampaikan kalau ia sudah mendengar amnesti yang akan diberikan padanya sejak berada di dalam Rutan Kelas I Surakarta. Tapi ia tidak kunjung mendapatkan kabar lagi sampai tanggal 2 Agustus 2025. "Kabar ini (amnesti) sebenarnya saya terima saat saya masih di dalam, tapi harapan saya ini tidak keluar waktu saya di dalam (lapas), ternyata keluar dulu (dari lapas) baru dapat sekarang," terangnya.

Meskipun demikian, Sugi Nur bersyukur mendapatkan amnesti ini meskipun menurutnya cukup terlambat. Pasalnya dengan amnesti ini ia tidak lagi harus ikut wajib lapor dan bebas ke luar negeri.

"Alhamdulillah saya tidak perlu lagi setiap bulan absen ke Bapas Malang. Jujur hari ini saya harus cancel beberapa jadwal di Padang dan Sumatera. Ada tiga masjid saya cancel. Tapi bagaimana pun harus saya syukuri," jelasnya.

2. Sugi Nur kini tidak perlu lagi datang ke Bapas Malang

Screenshot_20250806_123648_WhatsApp.jpg
Penceramah asal Malang, Sugi Nur. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriyani mengungkapkan kalau selama ini Sugi Nur memang tidak pernah absen wajib lapor. Kini dengan amnesti ini kewajiban Sugi Nur sudah gugur, sehingga ia benar-benar bebas.

"Hari ini untuk masa bimbingan dari Gus Nur sudah kami akhiri sejak tanggal 2 Agustus 2005. Sementara untuk simbolisnya penyerahan Keppres tersebut dilakukan hari ini. Jadi intinya Gus Nur sendiri sudah tidak berkewajiban untuk melakukan absen di Bapas Malang," jelasnya.

3. Sugi Nur mendapatkan amnesti berkat pengajuan dari Rutan Kelas I Surakarta

Screenshot_20250806_123836_WhatsApp.jpg
Penceramah asal Malang, Sugi Nur. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sofia mengungkapkan kalau yang mengajukan amnesti untuk Sugi Nur sebenarnya adalah pihak Rutan Kelas I Surakarta sendiri. Sayangnya amnesti ini turun setelah Sugi Nur mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi amnesti ini tetap menggugurkan kewajiban untuk wajib lapor di Bapas Malang.

"Gus Nur ini (mendapatkan rekomendasi amensti) dari Rutan Surakarta, mendapatkan tembusan memberitahu bahwa dapat amnesti. Sementara kami selaku pemberi bimbingan berkewajiban untuk mengakhiri masa bimbingan tersebut," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us