Suara Prabowo-Gibran 136 Ribu di 1 TPS Kabupaten Malang, Kok Bisa?

Malang, IDN Times - Terjadi keanehan pada aplikasi Sirekap pada TPS 35 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Pasalnya tampak suara Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencapai 136.188 suara.
Sementara Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hanya 17 suara. Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hanya 46 suara. Kondisi ini membuat adanya dugaan penggelembungan suara di satu TPS tersebut.
1. KPU Kabupaten Malang menduga ada kesalahan input

Masyarakat dihebohkan dengan suara dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mencapai 136.188 di TPS 35 Desa Bantur. Pasalnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018, jumlah DPT dalam 1 TPS tidak boleh lebih dari 300 DPT.
Penelusuran IDN Times, di laman (https://pemilu2024.kpu.go.id/) angka itu sudah diperbarui menjadi 136 untuk suara Prabowo-Gibran, versinya tertera pada 16 Februari 2024 pukul 14:30:33.
Kejadian ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan kejadian ini. Ia memastikan jika kejadian ini hanyalah kesalahan input belaka. Ia mengklarifikasi jika jumlah suara untuk Prabowo-Gibran adalah 136.
"Bisa jadi salah input atau salah konversi bisa jadi. Kalau seandainya ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh, artinya itu tidak mungkin," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/2/2024).
2. KPU Kabupaten Malang mengatakan wajar jika terjadi kesalahan input data di Sirekap

Dika melanjutkan jika kesalahan input data pada sirekap adalah hal yang manusiawi, selain itu input data ini juga rawan tercampur dengan rekapitulasi surat suara di pemilihan lain. Hasil dari dokumen C tidak akan jadi acuan oleh KPU Kabupaten Malang, melainkan menggunakan dokumen C hasil Plano.
"Pada sirekap itu yang diinput masih rawan salah input, rawan tercampur, rawan masih terkonversi. Jadi kita menggunakan data yang sudah dilakukan rekapitulasi dan ditandatangani para saksi dari paslon," jelasnya.
Ia menjepaskam dokumen C hasil yang diputuskan dalam plano itu juga nantinya rekapitulasi online dari website KPU menjadi landasan dasarnya. Data inilah yang diwanti-wanti oleh Dika agar tidak salah input.
3. KPU Kabupaten Malang mengatakan akan melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan besok

Dika mengungkapkan jika rekapitulasi tingkat kecamatan dari dokumen C ini akan dilakukan pada 17 - 18 Februari 2024. Hasil inilah yang nantinya akan menjadi dokumen C hasil Plano setelah dicocokkan dan ditandatangani para saksi.
"Memang untuk acuan kami untuk rekapitulasi adalah C hasil plano yang dilaksanakan pada tingkat kecamatan tanggal 17-18 Februari. Setelah tinggal kecamatan selesai, selanjutnya dilakukan untuk tingkat kabupaten," pungkasnya.