Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Status HGB 656 Ha Laut Surabaya Ternyata Masuk Wilayah Sidoarjo

Temuan 2 HGB di wilayah laut Sidoarjo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Temuan 2 HGB di wilayah laut Sidoarjo. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Temuan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare area (Ha) di wilayah laut timur Surabaya ternyata masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo. Setidaknya ada dua HBG di wilayah laut tersebut.

Berdasarkan penelusuran IDN Times melalui website bhumi.atrbpn.go.id, informasi data layer wilayah tersebut ada dua bidang tanah. Keduanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). 

Satu HGB meliputi daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo hingga ke arah lautan lepas. HGB itu tertulis nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 00182 dengan luas 2.851.652 meter persegi.

Kemudian, HGB kedua membentang di wilayah laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo. HGB itu tertulis NIB 00030 dengan luas 1.523.655 meter persegi.

Kakanwil Badan Pertahanan Nasional Jawa Timur, Lampri membenarkan dua HGB itu berada di wilayah Sidoarjo.

"Iya benar (berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo)," ujarnya singkat. Penjelasan lebih detail akan disampaikan saat konferensi pers di Kantor BPN Jatim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, netizen X menemukan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare area (Ha) di laut Surabaya berdasarkan apilkasi Bhumi. Hal ini seperti yang ramai di Tanggerang.

Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran netizen X, dengan nama akun @thanthowy. Dalam cuitannya Thanthowy mengatakan, HGB 656 Ha itu berada di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E

"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar 7.342163°S, 112.844088°E 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E ," ujar Thanthowy dalam cuitannya.

Dikonfirmasi IDN Times, Thanthowy menyebut ia penasaran dengan ramainya HBG di laut Tanggerang. Kemudian, dia juga melakukan penelusuran di Surabaya dengan menggunakan apliasi Bhumi, dan menemukan hal yang sama. 

Menurutnya, HBG 656 Ha itu masih berkaitan dengan Proyek Stategi Nasional Surabaya Waterftont Land (PSN SWL). PSN SWL merupakan proyek reklamasi di pesisir timur Kota Surabaya.

"Ramai kan di Tanggerang itu, lalu saya penasaran PSN Surabaya," ungkap Thanthowy yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini.

Menurutnya pula, HGB tersebut sudah melarang putusan MK 85/PUU-XI/2023. Di mana putusan MK tersebut telah melarang pemanfaatan ruang di perairan. 

"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan," pungkas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us