SPMB 2025 SMA/SMK Jatim, Ini Kuota Jalurnya

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa pembagian kuota jalur masuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA/SMK negeri telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Mengacu pada peraturan tersebut, Kementerian telah memutuskan besaran kuota masing-masing jalur. Misalnya saja, untuk jenjang SMA jalur afirmasi minimal 30 persen. Kemudian jalur prestasi SMA minimal 30 persen, jalur domisili SMA 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba 5 persen dan jalur mutasi 5 persen.
Selanjutnya jenjang SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen, mutasi orang tua 5 persen, prestasi hasil lomba 5 persen, domisili SMK 10 persen dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen.
"Kuota-kuota ini sudah ditentukan oleh Pusat," ujar Kepala UPT TIKP Dinas Pendidikan Jatim, Mustakim.
"Kalau dari pusat kuota domisili SMA minimal 30 persen, Afirmasi SMA minimal 30 persen, Prestasi SMA minimal 30 persen, dan Mutasi maksimal 5 persen. Tapi karena total dari semua jalur di SPMB SMA masih 95bpersen, maka sisa kuota 5 persen dimasukkan ke jalur domisili SMA, sehingga jalur Domisili SMA SPMB Jatim kuotanya 35 persen," jelas Mustakim.
Mustakin menambahkan, untuk jalur domisili SMA, nilai akademik akan diprioritaskan. Nilai akademik yang dinilai ini merupakan hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5 kemudian ditambahkan dengan Indeks sekolah.
Terkait Indeks sekolah, poin ini didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA Negeri dan/atau SMK Negeri di Jatim kemudian dibagi rata-rata. Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor + 40 persen Indeks sekolah.
"Ini acuan utama nilai akhir akademik yang akan digunakan sebagai seleksi untuk jalur domisili," katanya.
Tahun lalu nilai akhir akademik = 30% Indeks sekolah + 20 persen akreditasi + 50 persen Nilai rata-rata rapor. Sekarang, nilai akhir akademik hanya menggunakan 60 persen nilai rata-rata rapor + 40 persen Indeks sekolah. "Kalau ada nilai akhir yang sama. Maka baru menggunakan jarak," jelasnya.
Meski peraturan dan syarat jalur domisili sudah ditentukan, saat ini Dinas Pendidikan Jatim sedang melakukan diskusi usulan untuk penentuan rayon pada jalur domisili reguler dan domisili sebaran.
Penentuan rayon ini akan dilakukan bersama kepala cabang di masing-masing wilayah. Hasilnya, akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Target penentuan rayon sendiri, dipastikan Mustakim akan selesai pada awal bulan Mei mendatang.
"Tahun lalu ada desa dekat dengan sekolah. Karena tidak masuk domisili ini kita perbaiki dan kita evaluasi, agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk domisili. Harapan kita SPMB bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.