Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung Ditetapkan Tersangka

WhatsApp Image 2025-11-01 at 15.01.01 (1).jpeg
Sopir bus Harapan Jaya yang ditetapkan tersangka oleh polisi. IDN Times/Bramanta Pamungkas
Intinya sih...
  • Tersangka sopir bus Harapan Jaya ditetapkan tersangka karena melanggar UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
  • Sopir terbukti mengemudi ugal-ugalan karena takut disalip bus lain, meskipun hasil tes urine negatif.
  • Kecepatan bus mencapai 80 Km/jam, mesin mati dan roda belakang terkunci, menyebabkan kecelakaan yang menewaskan korban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times – Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30), warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi kemarin siang, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi juga berencana meminta keterangan perusahaan bus terkait peristiwa tersebut. Tersangka sempat mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaan pada bulan September lalu, karena melanggar lampu lalu lintas.

1. Tersangka melanggar UU Lalu Lintas

WhatsApp Image 2025-11-01 at 15.01.00.jpeg
Polisi merilis tersangka kasus kecelakaan maut. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa RAS melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

2. Ngebut karena takut disalip bus dibelakangnya

WhatsApp Image 2025-11-01 at 15.01.01.jpeg
Sopir bus Harapan Jaya yang ditetapkan tersangka oleh polisi. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Kompol Arie Taufan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, RAS terbukti mengemudi secara ugal-ugalan dengan alasan mengejar waktu dan takut disusul bus lain yang berada di trayek yang sama. Tersangka juga sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” terangnya.

3. Kecepatan bus capai 80 Km/jam, mesin mati dan roda belakang terkunci

WhatsApp Image 2025-11-01 at 15.01.00 (1).jpeg
Sepeda motor korban yang diamankan sebagai barang bukti. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana menjelaskan tersangka mengemudikan bus dengan kecepatan mencapai 80 Km/jam. Tersangka sempat melakukan upaya pengereman. Namun karena tersangka tidak sempat menginjak kopling, mesin bua tersebut mati dan ban bagian belakang terkunci. Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban.

"Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Megawati Ingatkan Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan

01 Nov 2025, 21:00 WIBNews