Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sopir Ambulans dan Satpam RSUD Bangkalan Terlibat Pesta Sabu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Dua sopir ambulans dan satpam RSUD Bangkalan tertangkap pesta sabu.
  • Ketiganya ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.
  • Polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, plastik klip kosong, dan korek api gas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bangkalan, IDN Times - Dua orang sopir ambulans dan satpam RSUD Syamrabu Bangkalan kedapatan pesta sabu. Mereka pun telah dibekuk oleh Polres Bangkalan. Ketiga pelaku diketahui berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24).

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan ketiganya ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan. Mereka ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas segera melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujarnya Jumat (7/11/2025) di Mapolres Bangkalan.

Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sepakat untuk iuran sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli sabu. Setelah sabu didapat kemudian mereka konsumsi bersama.

“Sebelum menggunakan, mereka iuran masing-masing Rp50.000. Jadi total Rp150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama di rumah kosong tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 korek api gas. Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya serta melakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu tersebut.

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, dirinya menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan akan  ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Ini juga menjadi peringatan keras agar semua pihak menjauhi narkoba. Begitu pula kami dari Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Setelah 7 Jam Diperiksa KPK, Bupati Ponorogo Diterbangkan ke Jakarta

08 Nov 2025, 03:43 WIBNews