Surabaya, IDN Times - Sidang vonis dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko hanya berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Pantauan IDN Times di lokasi, Sugiri tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan masuk ke dalam ruang sidang Cakra sekitar pukul 11.38 WIB. Di dalam, Sugiri bersama dua terdakwa lainnya segera duduk di kursi pesakitan. Ternyata majelis hakim menyampaikan kalau sidang ditunda karena hakim ketua ke Jakarta. Sidang diakhiri sekitar pukul 11.43 WIB.
"Sidang putusan akan dijadwalkan pada Jumat 14 Agustus 2026," ujar salah satu hakim anggota.
Penundaan ini disambut pekikan takbir oleh relawan pendukung yang datang jauh-jauh dari Ponorogo. "Allahuakbar!," seru salah satu warga. Sementara Sugiri dan kuasa hukumnya tidak menanyakan hal apapun atas penundaan tersebut kepada majelis hakim.
Sementara terdakwa Sugiri menanggapi penundaan vonis terhadap dirinya dengan santai. "Ya saya manut saja, namanya saja warga negara belajar baik. Ditunda oke, diputus juga oke. Siap gak siap, harus siap," tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti terkait kasus suap, gratifikasi, serta dugaan jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
