Malang, IDN Times - Ratusan orang berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (11/10/2203) sejak pukul 10.00 WIB. Mereka mayoritas berpakaian hitam-hitam dan membawa spanduk bernada protes. Mereka menuntut agar delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC diputus bebas.
Tidak hanya membentangkan banner dan spanduk protes, mereka juga melemparkan beberapa petasan di depan PN Kota Malang sebagai simbol protes pada aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata secara brutal.
Hari ini memang tengah dilakukan sidang pengucapan putusan pada delapan terdakwa Arek Malang. Mereka adalah Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20).