Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Korupsi Dana Hibah, Ada Staf Sekwan yang Dinilai Sakti

Legislator DPRD Jatim yang bersaksi di sidang korupsi hibah dengan terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak, Selasa (13/6/2023). Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Timur (Jatim), Andik Fadjar Tjahjono bersaksi dalam sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak. Dalam kesaksian Andik, terungkap fakta satu staf yang sakti.

Staf yang dimaksud adalah Zaenal Afif Subeki atau yang biasa disapa Afif. Dia menjabat sebagai Kasubag Rapat dan Risalah di Sekwan. "Dia (Afif) yang bertanggung jawab salah satunya untuk memfasilitasi rapat paripurna," ujar Andik, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Saat ditanya JPU peran dari Afif serta hubungannya dengan terdakwa Sahat, Andik menegaskan dirinya tidak tahu. Ia beralasan, apa yang dilakukan oleh Afif itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat sebagai Sekwan. "Dia sudah lama (mengurus hibah pokir anggota dewan), sebelum saya menjabat," ujarnya.

"Tapi dia kan anak buah anda. Masak anda tidak memperingatkan yang bersangkutan," tanya JPU. "Eh iya (anak buah). Iya ya...," jawabnya terbata.

JPU kembali mencecar Andik terkait alasannya tidak bisa mengatur Afif. Andik menjawab bahwa ia memang takut dengan Afif. Ia mencontohkan, pada 2012 lalu ada sekwan yang berupaya untuk memindahkan Afif dari posisinya.

"Pernah ada kejadian pada tahun 2012 Afif dipindah oleh sekwan tapi gak lama kemudian sekwannya yang pindah," ujarnya disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Jaksa kembali mencecar Andik dengan sebuah barang bukti secarik kertas putih berisikan catatan bagi-bagi uang pada sejumlah anggota dewan. Kertas tersebut, diakui JPU justru ditemukan di ruangan Afif. Saat ditanya apakah ia mengetahui kertas tersebut, Andik mengaku tahu saat ditunjukkan oleh penyidik.

"Iya tahu saat ditunjukkan (penyidik). Tapi saya tidak tahu persis mengenai apa itu," ujarnya mengelak.

Kertas yang berisi catatan nama-nama anggota dewan beserta nominal uang itu sebelumnya juga sempat dikonfrontir pada saksi Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Kertas yang dimaksud tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama "Agus Yuda". Dibawah tulisan mirip judul itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan.

"10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M - 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M"

Saksi Kusnadi sendiri sempat mengakui jika nama-nama yang tertera seperti Agus Yuda dan Renny adalah anggota dari PDIP. Ia bahkan sempat menginterpretasikan huruf abjad M dalam catatan itu yang dimaksud adalah "miliaran" rupiah.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us