Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Saksi Pemprov Jatim Akui Pokmas Hibah Sahat Tak Punya Kantor

Sidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Sidang perkara suap dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak berlanjut pada Selasa (6/6/2023). Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya ini mendatangkan saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Saksi tersebut ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PU Bina Marga Jatim, Aryo Dwi Wiratno. Ketika memberikan kesaksian, Aryo dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima alokasi dana hibah dari terdakwa Sahat.

1. Saksi dicecar terkait verifikasi pokmas

Sidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Mulanya, JPU KPK, Arif Suhermanto bertanya kepada saksi, terkait dengan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini. Salah satu pokmas yang ditanyakan bernama Gagal Paham.

"Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?" tanya Arif.

Pertanyaan JPU itu pun dijawab saksi Aryo dengan menyatakan bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain. "Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT," tegas saksi.

2. Akui pokmas tak punya kantor, hanya ada pengurusnya

Sidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Namun ketika didesak mengenai jika Pokmas Gagal Paham memiliki kantor maupun infrastruktur lainnya, saksi menyatakan tahu. Dari hasil cek lapangan, dia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham tidak memiliki kantor.

"Setelah dicek, kantor tidak ada. Tapi pengurusnya ada," beber dia.

Dalam perkara ini, saksi  juga mengetahui jika ada sekitar 4.805 Pokmas yang mendapatkan dana hibah ini. Untuk setiap Pokmas, diketahui mendapat pencairan dana hibah antara Rp150 juta - Rp200 juta.

3. Pokmas milik Sahat bernama aneh-aneh

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Tidak hanya Pokmas Gagal Paham saja yang namanya terasa aneh. Namun, beberapa pokmas bernama terkesan asal-asalan juga disebut dalam dakwaan. Antara lain, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Gembel Elit, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil dan sebagainya.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us