Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sepanjang 2023, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 10 WNA

Sepanjang 2023, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 10 WNA
Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat konferensi pers pendeportasian WN Malaysia, Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sepanjang tahun 2023 yakni mulai Januari sampai Juni 2023, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya telah mendeportasi 10 orang Warga Negara Asing (WNA). Mayoritas mereka dideportasi karena melebihi izin tinggal atau overstay.

1. WNA banyak tak gunakan visa sesuai peruntukan

Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat konferensi pers pendeportasian WN Malaysia, Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat konferensi pers pendeportasian WN Malaysia, Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan, tahun 2022 jumlah WNA yang dideportasi sejak Januari hingga Desember ada sebanyak 16 WNA. Sementara tahun ini, sejak Januari hingga Juni 2023 telah mendeportasi 10 orang WNA.

Verico menyebut , kebanyakan dari mereka yang telah dideportasi karena melakukan overstay atau melebihi izin tinggal. Namun ada pula yang melakukan kegiatan tak sesuai izinnya, misalnya untuk bekerja. 

"Ada yang mau datang untuk bekerja, wisata, ada yang mau bergabung dengan keluarga," ujarnya di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Jumat (7/7/2023). 

2. WNA tak dapat edukasi soal jenis visa

Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat konferensi pers pendeportasian WN Malaysia, Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat konferensi pers pendeportasian WN Malaysia, Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Bahkan, terkadang WNA mendapat edukasi mengenai jenis-jenis visa yang digunakan. Apalagi orang Asia Tenggara yang datangnya dengan fasilitas bebas visa. 

"Kadang itu yang mereka gunakan untuk dapat memasuki wilayah Indonesia. Nah ini kadang membuat mereka jadi terlena sehingga tidak memperpanjang. Akhirnya terjadi overstay atau menyalahkan penggunaan izin tinggal dan tidak secara legal di indonesia," terang Verico. 

3. Pemerintah pusat telah mengurangi bebas visa

Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat konferensi pers pendeportasian WN Malaysia, Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat konferensi pers pendeportasian WN Malaysia, Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Untuk menekan penyalahgunaan visa tak sesuai peruntukan, Pemerintah pusat telah mengurangi adanya bebas visa untuk masuk ke Indonesia. Dari 196 negara, sekarang menjadi 10 negara Asia Tenggara saja. 

"Yang lainnya kembali harus memakai visa untuk memasuk wilayah indonesia," pungkas Verico

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More