Surabaya, IDN Times - Bejat nian perbuatan seorang pendeta di Kota Blitar. Selama dua tahun lamanya, 2022-2024, pria berinisial DBH (67) itu melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak-anak. Perbuatannya sempat viral karena dilaporkan ke pengecara, Hotman Paris. Kini, pendeta itu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Sementara korban, pilu. Ada yang trauma, ada pula yang depresi.
Trauma dan depresi yang dialami korban ini lantaran mereka dicabuli berulang kali. Ada korban berusia 15 tahun, dicabuli sebanyak empat kali. Selama kurun waktu 2022 - 2024. Korban ini pernah diangkat sebagai anak oleh pelaku, tapi malah dicabuli. Pencabulan dilakukan pertama kali di ruang kerja gereja. Sedangkan tiga lainnya di rumah pelaku.
"Pelaku inisial DBH melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban (pertama) sebanyak empat kali dengan cara menunjukkan video porno di HP terlapor," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman kepada IDN Times, Senin (7/7/2025).
Kemudian terhadap korban berusia 12 tahun, oknum pendeta bejat itu mencabuli sebanyak empat kali. Mulai 2023 - 2024. Tempat aksinya berbeda-beda. Satu kali di kolam renang kawasan Blitar, dua kali di ruang kerja gereja dan satu kali di penginapan kawasan Kediri.
"Anak korban (kedua) sebanyak empat kali (dicabuli pelaku) di kolam renang, di kantor gereja dan di homestay," katanya.
Korban ketiga lebih memprihatinkan. Ia kini masih berusia 7 tahun. Namun sudah menjadi korban dari sang pendeta. Saat itu, korban dimandikan oleh pelaku DBH di kolam renang yang pernah dibuat untuk mencabuli korban kedua.
"Korban (ketiga dicabuli) sebanyak dua kali di kamar mandi kolam renang dengan dan di dalam mobil," ucap Farman.
"Kami telah menetapkan DBH sebagai tersangka," tambah Farman. Selain itu juga mengamankan satu lembar foto copy KK pelapor, satu lembar foto copy KTP pelapor 3, satu lembar foto copy Kutipan akta kelahiran korban dan tiga lembar struk pembayaran masuk kolam renang.
Farman menambahkan, untuk korban juga telah menjalani visum. Hasilnya memang ada perbuatan pencabulan. Korban juga mengalami anxiety, trauma, reexperiencing dan increased arousal.
"Untuk pelaku terjerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Seorang Pendeta di Blitar Perkosa 3 Anak, Sempat Dilaporkan Hotman

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Curated For You
- Pengusaha Sound Horeg Blitar Sikapi Soal Fatwa Haram06 Jul 2025, 12:26 WIB
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin
Related Article
Karhutla Bromo Masih Tak Terbendung, Api Hanguskan 899,38 Ha Hutan11 Agu 2026, 20:09 WIB
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Bawah Jembatan Suramadu11 Agu 2026, 20:08 WIB
Tiket Bus Trans Jatim Cuma Rp81 Sepekan Jelang Kemerdekaan11 Agu 2026, 20:07 WIB
Bentrok di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dibakar-Dirusak 11 Agu 2026, 20:06 WIB
Sumber Utama Pemadaman Karhutla, Danau Ranupani Alami Pendangkalan11 Agu 2026, 18:04 WIB
Kabar Baik di HUT RI, Transportasi Surabaya Cuma Bayar Rp8111 Agu 2026, 17:12 WIB
Eri Cahyadi Siap Hadapi Gugatan Rp25 Miliar soal Ruko Ngagel11 Agu 2026, 16:11 WIB
Menkum Ungkap Progres RUU Perampasan Aset11 Agu 2026, 16:09 WIB
Menkum Sebut Hak Royalti Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta11 Agu 2026, 15:51 WIB
Anggaran Literasi Dipangkas, 153 Perpus Desa di Magetan Stop Buku Baru11 Agu 2026, 15:45 WIB
Menkum Tegaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati11 Agu 2026, 15:31 WIB
Gelar Wakil I Raka Jatim 2026 Dicabut, Tio Wajib Kembalikan Piala11 Agu 2026, 15:09 WIB
MUI Jatim: Kupon Jalan Sehat Agustusan Berbayar Berpotensi Judi11 Agu 2026, 13:49 WIB
Pasir Putih Mau Glow Up! Investasi Rp40 Miliar Dibuka11 Agu 2026, 12:13 WIB
Gegara Utang Rp300 Juta, Pria di Sampang Disekap 4 Hari11 Agu 2026, 12:07 WIB
Sidang Vonis Sugiri Sancoko Hanya 5 Menit, Ada Pekik Takbir11 Agu 2026, 12:05 WIB
Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zahid Kecelakaan di Bojonegoro 11 Agu 2026, 11:56 WIB
Ratusan Warga Ponorogo Geruduk PN Tipikor Surabaya Jelang Vonis Sugiri11 Agu 2026, 10:29 WIB
ITS Ciptakan Pembangkit Listrik Hybrid Tenaga Surya dan Angin11 Agu 2026, 10:12 WIB
Risma dan Andreas Buka Peluang Ekspor bagi UMKM Eks Lokalisasi Dolly11 Agu 2026, 07:58 WIB