Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hamil di Luar Nikah, 32 Orang di Surabaya Minta Dispensasi Kawin

Dok. PA Surabaya
Kondisi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Dok. PA Surabaya
Intinya sih...
  • 32 permohonan dispensasi kawin diajukan ke PA Surabaya Januari-Juni 2025, turun dari tahun lalu
  • Hamil di luar nikah dan budaya menikahkan anak lebih cepat jadi penyebab utama permohonan dispensasi kawin
  • Hakim menolak jika dinilai belum cukup dewasa atau belum memiliki pekerjaan tetap, untuk hindari perceraian dalam waktu singkat

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 32 permohonan dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya sepanjang Januari hingga Juni 2025, Angka ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 68 perkara. Namun, faktor yang mempengaruhi tetap menjadi perhatian.

Humas PA Surabaya, Akramudin mengatakan, hamil di luar nikah menjadi salah satu faktor permohonan dispensasi kawin yang masuk. "Mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan karena pihak wanita sudah hamil terlebih dahulu," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Selain kehamilan di luar nikah, budaya sebagian orang tua yang memilih menikahkan anaknya lebih cepat juga menjadi penyebab permohonan dispensasi kawin. “Kebanyakan orang tua tidak ingin repot mengurus anak, sehingga mengajukan dispensasi kawin,” beber Akramudin.

Meski begitu, hakim tidak selalu meloloskan dispensasi kawin yang diajukan sebagian masyarakat. Terdapat sejumlah alasan mengapa hakim menolak permohonan dispensasi kawin, di antaranya karena pihak pria maupun wanita dinilai belum cukup dewasa untuk menjalani rumah tangga.

Selain itu, belum adanya pekerjaan tetap dari pihak pria juga menjadi pertimbangan penting. “Kalau belum bekerja, hakim khawatir bagaimana nanti nafkahnya,” kata Akramudin.

Keputusan penolakan bukan tanpa alasan. Hakim PA Surabaya berupaya memastikan pasangan yang mengajukan dispensasi benar-benar siap secara mental dan ekonomi, sehingga pernikahan tidak berujung perceraian dalam waktu singkat.

“Banyak pasangan yang baru beberapa bulan menikah kembali datang ke PA Surabaya untuk mengajukan gugatan cerai,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us