Selebgram di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap enam tersangka judi online. Salah satunya diketahui merupakan seorang selebgram berinisal PW (21) asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Selebgram tersebut melakukan promosi situs judi online di media sosial menggunakan akunnya. Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak 6 bulan terkahir.
1. Dukung program pemerintah berantas judi online
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, ada enam tersangka judi online yang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus judol ini dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Probowo Subianto. Salah satu tersangka yang ditangkap diketahui merupakan seorang selebgram. "Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisal PW asal Kecamatan Dongko," ujarnya, Selasa (05/11/2024)
2. Tak ditahan karena kondisi hamil tua
Penangkapan selebgram dengan 89.5 K pengikut itu bermula saat petugas melakukan patroli siber. Diketahui bahwa PW telah melakukan promosi situs judol di media sosialnya. Tersangka menerima keuntungan Rp 600 ribu setiap 15 hari. Dari hasil penyidikan tersangka telah melakukan promosi judi online sejak 6 bulan lalu. "Untuk selebgram berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil tua," jelasnya.
3. Terancam hukuman 10 tahun
Sedangkan untuk lima tersangka judol lainya yakni berinisal WJ, SL, YE, PE dan MR. Mereka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Trenggalek. Para tersangka ini dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun. "Kelima tersangka lain kita lakukan penahanan dan diancam hukuman 10 tahun," pungkasnya.