Polisi Tangkap Pengepul Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah di Malang

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangkap pria berinisial PO (45). Ia adalah seorang bandar judi online dengan omzet jutaan rupiah setiap bulannya. PO biasa beroprasi di wilayah Kecamatan Lawang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan bahwa PO ditangkap di rumahnya, di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat (1/11/2024) malam. Saat itu tersangka tengah melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya.
1. Berawal dari warga yang resah

Dadang menuturkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mulai resah dengan berbagai aktivitas perjudian di lingkungannya. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang asyik merekap hasil perjudian itu.
"Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Dadang, Senin (4/11/2024).
Dalam penggrebekan tersebut, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, sllip pembayaran elektronik serta ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
2. Beromzet jutaan rupiah setiap bulannya

Dadang menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel diluar negeri yaitu di Hongkong dan Sydney.
"Menurut hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," tegas Dadang. Kalau dihitung, tersangka bisa mendapatkan omzet jutaan rupiah setiap bulannya.
3. Tersangka sudah ditahan

Saat ini, PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.