Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya bakal menerapkan kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan pribadi di satu hari kerja sebagai upaya hemat Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang memiliki kendaraan listrik.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya akan memilih satu hari kerja, ASN menggunakan transportasi publik hingga sepeda untuk pergi ke kantor. Tetapi, bagi yang memiliki kendaraan listrik, diperbolehkan untuk digunakan. “Kalau sing mobile listrik yo silakan. Jadi mobil listrik, sepeda motor listrik wis ono kan. Itu kecuali ya. Silakan pakai,” ujar Eri saat kerja bakti di Jalan Simpang Dukuh (1/4/2026).
Menurut Eri, kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi adalah untuk menghemat BBM. Sementara, kendaraan listrik tidak pakai BBM.
“Kan filosofinya menghemat BBM, dudu (bukan) menghemat lainnya. Lah menghemat BBM, lek sing gawe listrik?” ungkap dia.
Sehingga, Eri pun menyarankan ASN yang belum memiliki kendaraan listrik untuk membeli. Dengan begitu, mereka bisa ke kantor menggunakan kendaraan pribadi. “Makane pegawai Pemkot lek kepingin iso gawe, yo tuku o mobil ambek sepeda motor listrik (makanya, pegawai Pemkot kalau ingin menggunakan ya beli mobil sama sepeda listrik),” ungkap dia.
Sementara pegawai yang tidak memiliki kendaraan listrik diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum atau naik sepeda ke kantor. Walau begitu, Eri memastikan pejabat di Pemkot mayoritas telah menggunakan kendaraan listrik. "Karena kan Pemkot ini semuanya pakai kendaraan listrik sudah. Jadi aku nanti, aku yo ono kendaraan listrik. Jadi cuma kendaraan listrik,”pungkasnya.
