Madiun, IDN Times – Firman, warga Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun masih ingat saat mengawali usaha menjual pakaian yang dijalaninya. Sekitar setahun lalu, ia membeli produk dari toko online atau daring lalu dijualnya kembali secara offline.
Untuk memesan barang, pria berusia 33 tahun itu mengakses internet gratis menggunakan smartphone miliknya. Saat itu, sinyal Wireless Fidelity (WiFi) publik yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun masih bisa ‘menembus’ rumahnya.
Namun, sejak tiga bulan lalu fasilitas tersebut tidak bisa lagi dinikmati Firman. Sebab, alat pemancar sinyal WiFi yang sebelumnya dipasang di dekat rumahnya dipindah ke pos kamling yang jaraknya sekitar 200 meter. Sementara, radius sinyal internet tanpa kabel ini dibatasi 0 hingga 30 meter.
“Karena jarak rumah saya dengan pos kamling (yang dilengkapi alat pemancar sinyal WiFi) jauh” kata dia, Kamis (1/8).
