Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel
Default Image IDN
Share Article

Surabaya, IDN Times - Penyelundupaan pil koplo ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo digagalkan, Rabu (10/2/2021) sore. Psikotropika itu dilebur dengan bumbu pecel sehingga tak kasat mata. Berkat pantauan intelijen, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar sebelum barang haram itu diedarkan.

1. Berawal dari informasi napi lain

default-image.png
Default Image IDN

Penyelundupan pil koplo ke rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan atau narapidana (napi). Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng, Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian.

“Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” ujar Prayogo.

Ketiganya, MAKR (24th), AC (25th), MT (26th) sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu. Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya.

2. Diperiksa, mengaku membelinya seharga Rp700 ribu

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tak menunggu waktu lama, Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, ketiganya langsung diperiksa. Mereka mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya. Mereka juga mengaku baru coba-coba.

"Mereka membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,” katanya.

3. Tiga napi bagi peran untuk memuluskan aksi

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan, AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.

“Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR tejerat penadahan,” jelas Hendrajati.

Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews