Ronald Tannur Sempat Berkelit saat Ditangkap Kejaksaan

Surabaya, IDN Times - Terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur sempat berkelit saat akan ditangkap di apartemennya. Namun upaya itu segera digagalkan oleh tim kejaksaan.
"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, Minggu (27/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, kata Mia, tim kejaksaan tidak sendirian. Pihaknya dibantu aparat keamanan dari unsur tentara. "Kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," ucapnya.
Terkait tempat penangkapan, Mia menyebut dilakukan oleh tim kejaksaan di salah satu apartemen di Surabaya. "Gregrorius Ronald Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," terangnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Windhu Sugiarto memastikan bahwa terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap di Surabaya pada Minggu (27/10/2024) siang.
"Iya (ditangkap) di Surabaya, siang tadi," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.
Penangkapan Ronald ini, kata Windhu, menindaklanjuti putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menganulir putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemudian menjatuhi hukuman lima tahun penjara.
Terkait detail penangkapan Ronald, Windhu enggan membeberkan lebih jauh. Karena rencananya, hal itu akan disampaikam langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati malam ini.
"Rencananya hari ini sekitar pukul 18.00 dilakukan rilis;" katanya.
Dianulirnya putusan bebas Ronald ini terungkap setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkaranya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap dari pihak Ronald yang diserahkan oleh pengacaranya, Lisa Rahmat.
Tim penyidik kejaksaan menemukan bukti kuat bahwa mereka diduga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar untuk memvonis bebas Ronald. Saat ini para hakim dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan cabang milik Kejati Jatim.
Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.