Ronald Tannur Divonis Bebas, Kajati Jatim: JPU Sudah Maksimal

Surabaya, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan secara maksimal atas perkara terpidana Ronald Tannur. Meski pada akhirnya Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim.
Mia mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Pihaknya telah berupaya semaksimal menegakkan hukum bagi korban Dini Sera Afrianti atau Andini. “Kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ungkap Mia, Kamis (25/7/2024).
Mia mengatakan, JPU sudah benar menutut dengan tuntutan maksimal terhadap Ronald Tannur yakni 12 tahun penjara. Pasal 338 KUHP yang didakwakan kepada Ronald tentang pembunuhan, telah terpenuhi.
"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” terangnya.
Menurut Mia, JPU telah bekerja sesuai dengan standart operasional prosedur. Ekspos prapenuntutan juga telah dilakukan di Kejati.
“Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” terangnya.
Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.
"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia.
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.
Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelawh mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. "Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras.Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.
Setelah itu, Ronald membawa Dini ke apartemennya dan kemudian ke National Hospital, di mana Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas tindakannya, Ronald Tannur didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematiannya.



















