Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ronald Tannur Ditahan di Rutan, Ini Alasannya

Greogorius Ronald Tannur saat di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Dok. Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) angkat bicara perihal penempatan terpidana perkara penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas, Gregorius Ronald Tannur di rutan bukan di lapas. Alasannya, karena dia masih dalam proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).

Heni menjelaskan, bahwa Ronald masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” katanya.

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. “Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

"RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

Ronald ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. 

"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," tegas Tomi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Zumrotul Abidin
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us