Resmi! KPU Tetapkan 3 Paslon Pilgub Jatim

Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), Aang Kunaifi memastikan bahwa tidak ada kendala dalam pemeriksaan dokumen persyaratan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur - Wakil Gubernur Jatim 2024. Ketiganya akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) pada Minggu (22/9/2024).
Diketahui tiga bapaslon yang mendaftar ke KPU Jatim untuk berkontestasi di Pilgub Jatim itu, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak yang diusung 15 parpol, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta diusung dua parpol dan Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim diusung satu parpol.
"29 Agustus kemarin (tiga bapaslon) sudah melakukan pendaftaran dan melalui proses verifikasi baik itu administrasi maupun faktual klarifikasi dan lain sebagainya," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Jatim.
Dalam pemeriksaan itu, Aang menyampaikan kalau petugas KPU Jatim memeriksa seluruh dokumen persyaratan. Mulai dari dokumen persyaratan partai pengusul atau pendukung, dokumen para bapaslon hingga dokumen kesehatan.
"Dokumen persyaratan pencalonan maupun dokumen kesehatan yang kami periksa. (Apakah ada kendala?) Sejauh ini belum ada," ungkapnya.
"Hari ini (Minggu) sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati bupati serta wali kota dan wakil wali kota, kami diharuskan untuk menetapkan pasangan calon yang mendaftar di tanggal 27 - 29 Agustus kemarin," katanya.
Dalam penetapan ini, Aang menyebut kalau KPU Jatim tidak mengundang paslon, melainkan hanya perwakilan timnya saja. "Kita hanya mengundang petugas penghubung yang diutus masing-masing pasangan calon yang kemarin mendaftar," ungkapnya.
"Dan untuk pasangan calon, kami undang di saat pengundian nomor urut yang rencana akan kita lakukan di tanggal 23 (September), rencana di Kota Surabaya di (Hotel) Mercure. Kemudian di tanggal 24 (September) sebelum memasuki tahapan kampanye, kita juga akan menggelar pelaksanaan kampanye damai," pungkas Aang.