Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pasutri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru. Tersangka Edi Purwanto memperagakan adegan secara detail peristiwa pembunuhan yang dilakukan Rabu 28 Juni lalu.
Jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun. Meskipun begitu adegan tambahan ini tidak berpengaruh terhadap fakta yang ada.
