Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Anak di Madiun Tercatat di Akta Lahir Tanpa Nama Bapak

Aktivitas adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Jawa Timur. IDN Times/ Riyanto

Madiun, IDN Times – Sepanjang tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun mencatat ada sebanyak 92 permohonan akta kelahiran anak lahir tanpa mencantumkan nama bapak. Dalam akta itu hanya mencantumkan keterangan lahir dari seorang ibu.

1. Penyebab anak lahir tanpa bapak

Aktivitas adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Jawa Timur. IDN Times/ Riyanto

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menerangkan bahwa rata-rata permohonan tersebut diajukan karena faktor kehamilan di luar nikah dan anak lahir sebelum pernikahannya tercatat secara resmi, alias kedua orangtua sang anak nikah siri. 

Pernikahan siri, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak. "Permohonan akta dari pasangan nikah siri tidak bisa diproses begitu saja, terutama untuk anak seorang ibu tanpa nama ayah," terang Sigit.

Meskipun demikian, lanjut Sigit, Dispendukcapil tetap memfasilitasi penerbitan akta kelahiran anak seorang ibu guna memberikan hak sipil dan kepastian hukum bagi anak. "Selain pernikahan siri, akta kelahiran anak seorang ibu juga diterbitkan untuk anak yang lahir di luar perkawinan atau di bawah umur," beber Sigit.

2. Tiga kecamatan ini penyumbang angka tertinggi

Aktivitas adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Jawa Timur. IDN Times/ Riyanto

Kecamatan Wungu, Jiwan, dan Saradan menjadi wilayah dengan jumlah penerbitan akta terbanyak, sedangkan Kecamatan Sawahan dan Wonoasri memiliki jumlah terendah.

Sigit menegaskan bahwa penerbitan akta kelahiran bagi anak sangatlah penting. "Setiap anak yang lahir di Indonesia berhak mendapatkan hak kependudukan yang sama," jelasnya. "Siapapun berhak mendapatkan akta dan nomor induk kependudukan (NIK), karena semua layanan terintegrasi dengan itu. Mulai dari Dapodik, BPJS, dan lainnya itu harus sesuai NIK yang berasal juga dari akta kelahiran,” imbuhnya.

3. Nama bapak bisa dicantumkan setelah usai sidang isbat

Aktivitas adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Jawa Timur. IDN Times/ Riyanto

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa setelah akta anak seorang ibu diterbitkan, nama bapak dapat dicantumkan berdasarkan putusan sidang isbat dari Pengadilan Agama.

"Putusan sidang isbat akan menjadi dasar untuk menerbitkan akta dengan catatan pinggir. Jadi, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa atau catatan pinggir," pungkasnya.

Negara sendiri memang mengatur regulasi tentang pencatatan akta lahir seorang anak dengan ibu tunggal. Misalnya pada Pasal 48 ayat (1) Permendagri 108/2019. Di sana disebutkan bahwa jika pemohon akta lahir tidak dapat memenuhi persyaratan seperti buku nikah atau status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka anak itu akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us