Puluhan Aduan THR Diterima Disnakertrans Jatim

Surabaya, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) menerima sebanyak 30 aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan tersebut pun segera ditindaklanjuti.
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto mengatakan, pengadu berasal dari berbagai daerah. Sebagian besar pengusaha yang diadukan berasal dari Surabaya. Untuk itu, pihaknya mengirim surat pemanggilan klarifikasi kepada pengusaha terkait. “Kami sudah menyurati untuk memanggil dan menanyakan masalah THR,” ujar Sigit, Kamis (10/4/2025).
Proses klarifikasi, kata Sigit, melibatkan pengawas. Jika surat pemanggilan klarifikasi ini tidak digubris pengusaha, maka disnakertrans akan memberikan sanksi tegas. “Secara aturan, ada sanksi mengenai perusahaan yang tidak membayar THR tanpa alasan jelas. Bisa dicabut izinnya,” katanya.
Sementara terkait isi aduan yang masuk, Sigit membeberkan bahwa pemohon tidak saja mengadukan mengenai keterlambatan THR. Ada juga yang haknya tak dibayarkan. Selain itu, ada yang THR-nya hanya dibayar separuh.
"Maka, kami masih melakukan klarifikasi dan pendalaman, agar hak pekerja dipenuhi," tegas Sigit.
Sementara di tingkat posko aduan kabupaten/kota, ada sebanyak 61 aduan. Kemudian Kemenaker juga mencatat ada 144 pengaduan dari Jatim mengenai masalah THR. Mereka mengadu lewat website Kemenaker.