Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. IDN Times/Margith Juita Damanik

Surabaya, IDN Times - Gelombang protes setelah penunjukan Emil Elestianto Dardak sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tampaknya belum reda. Kali ini giliran DPC Partai Demokrat Bangkalan dan Bondowoso yang menyatakan belum bisa menerima mandat tersebut.

1. Penetapan Emil dinilai dipaksakan

Wagub Jatim saat menyampaikan penjelasan terkait MJC di Bakorwil Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan, Abdurrahman menilai, Musda Demokrat Jatim masih menyisahkan sederet persoalan. Salah satu pelantikan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim yang dianggap dipaksakan.

"Jika penetapan saudara Emil Dardak dianggap sudah sesuai AD ART, justru kami ingin bertanya kepada Ketua Umum, dalam hal ini Pak Agus Harimurti Yudhoyono," ujarnya.

Menurut dia, sesuai anggaran dasar Pasal 93 ayat 2 bahwa peraturan organisasi berlaku dan harus ditaati untuk seluruh jajaran partai. Kemudian Pasal 100 ayat 3 bahwa peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini ditetapkan paling lambat satu tahun sejak anggaran dasar ini ditetapkan.

"Pun dipertegas dalam ART Pasal 96 ayat 2, peraturan organisasi disusun berdasarkan AD dan ART. Peraturan organisasi sebagaimana dimaksud Pada ayat 2 disahkan selambat lambatnya 1 tahun setelah AD ART ditetapkan," beber Abdurrahman. "Sedangkan AD dan ART ditetapkan pada tgl 15 Maret 2020," tambah dia.

2. PO yang dipakai Musda dinilai tak sah

Editorial Team

Tonton lebih seru di