Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Profil Sugiat yang Mundur dari Jabatan Pj Bupati Jombang

Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat saat memimpin apel ASN. IDN Times/Dok. Zainul Arifin
Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat saat memimpin apel ASN. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat mengundurkan diri dari jabatannya. Itu setelah dirinya siap maju dalam kontestasi Pilkada Jombang 2024. Penegasan tersebut disampaikan Sugiat Ketika dkonfirmasi wartawan melalui ponselnya. 

Sugiat sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Bupati Jombang kepada Kemendagri pada Selasa 2 Juli 2024 lalu. Surat itu juga ditembuskan ke DPRD Jombang.

"Benar. Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Tembusannya juga sudah diterima oleh DPRD Jombang," kata Sugiat, Minggu (7/7/2024).

Alasan Sugiat maju Pilkada Jombang karena ingin membangun kota santri yang menjadi tanah kelahirannya. Lalu siapa sebenarnya Sugiat? Berikut ulasannya.

1. Sugiat putra daerah Jombang

Pj Bupati Jombang Sugiat usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kecamatan Gudo. IDN Times/Zainul Arifin
Pj Bupati Jombang Sugiat usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kecamatan Gudo. IDN Times/Zainul Arifin

Dihimpun IDN Times, Sugiat merupakan anak sulung dari pasangan Sukayah dan Sudiarjo Akad. Sugiat lahir di Jombang tepatnya di Dusun Kalongan, Desa Japanan, Kecamatan Gudo pada 6 Mei 1967. Ia mempunyai dua saudara, yakni Sugiono, dan Sunanis Indriani yang kini menjadi guru di SDN Japanan 2 Gudo.

Putra daerah ini memiliki satu orang anak laki-laki bernama Ahmad Syukron Baihaqi, buah dari pernikahan dengan Yayuk Dwi Irawanti.

"Kalau ditanya apakah ada keinginan, iya. Ini kampung halaman saya, motivasinya, kebanggaannya beda. Namun, semua ada aturannya saya harus mematuhi," kata Sugiat pekan lalu.

2. Sugiat menjabat Kabinda Sulbar

Pj Bupati Jombang Sugiat saat sambutan di malam resepsi HPN 2024 PWI Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Pj Bupati Jombang Sugiat saat sambutan di malam resepsi HPN 2024 PWI Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sugiat  mengawali pendidikan di SDN Japanan 2 lulus 1980. Setelah itu, pria ini melanjutkan ke SMP PGRI Plemahan, Kecamatan Ngoro (sekarang sudah dihapus) lulus 1983 dan melanjutkan ke SPGN Jombang lulus 1986.

Setelah lulus, ia merantau ke Jakarta. Pada 1991, ia lolis rekrutmen CPNS di BIN (badan intelijen negara) yang diikutinya. Sugiat kemudian menempuh pendidikan tinggi di IISIP Jakarta dan lulus tahun 2000. Tiga tahun kemudian, mendapat beasiswa S2 di Universitas Indonesia dengan mengambil Fakultas Psikologi Bidang Studi Psikologi Sosial, Peminatan Intervensi sosial. Pendidikan pascasarjana itu ia jalani dan lulus 2017.

Seiring dengan pendidikan tingginya, karir Sugiat terus melejit. Alumni UI Jakarta itu dipercaya menjabat sebagai Direktur Perencanaan Pengendalian Operasi Intelejen Dalam Negeri. Beberapa tahun kemudian, bapak satu anak itu dipromosikan menjadi Kabinda sulawesi barat dan mengemban jabatan itu sampai saat ini.

3. Ditunjuk menjadi Pj Bupati Jombang menggantikan Mundjidah Wahab

Pj Bupati Jombang Sugiat usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. IDN Times/Zainul Arifin
Pj Bupati Jombang Sugiat usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. IDN Times/Zainul Arifin

Sugiat mendapat amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendagri untuk memimpin Jombang selama satu tahun, sejak 24 September 2023 lalu. Sugiat dilantik sebagai Pj Bupati Jombang menggantikan Bupati Mundjidah Wahab. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekaligus serah terima jabatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu, 24 September 2023. Pelantikannya saat itu dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pada Surat edaran (SE) menteri dalam negeri (Mendagri), 16 Mei 2024, para Pj kepala daerah harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

"Itu aturannya dan sudah ada di dalam surat edaran menteri dalam negeri yang sudah mengatur," kata Sugiat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us