Mia Amiati saat memimpin upacara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Jatim, Kamis 12 September 2024. Foto: Kejati Jatim
Salah satu prestasi Mia selama menjabat sebagai Kajati Jatim adalah pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Rumah RJ ini hadir di 38 kota/kabupaten, universitas hingga sekolah di Jatim. Jumlah Rumah RJ di Jatim saat ini mencapai ribuan.
Atas Rumah RJ tersebut Kejati Jatim mendapatkan sejumlah penghargaan di antaranya Peringkat I Kejati Tipe A dengan Implementasi Restorative Justice terbanyak, Peringkat I kategori Kejati Tipe A dalam pembentukan Rumah Restorative Justice dan Peringkat II Kategori Kepala Kejati Tipe A Teraktif dalam Mengikuti Ekspose Restorative Justicve.
Dalam tugasnya sebagai aparat penegak hukum, Mia tak hanya ditantang untuk menegakkan hukum di masyarakat tapi juga institusinya sendiri. Seperti perbuatan asusila yang melibatkan jaksa di Kejari Bojonegoro dan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan jaksa di Kabupaten Bondowoso termasuk seorang kepala kejari. Terbaru, Kajati Jatim juga turut andil dalam penegakan kasus Ronald Tannur yang menyita perhatian. Ronal Tannur adalah terpidana kasus pembunuhan pacarnya yang juga terjerat kasus penyuapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus tersebut.