Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Jatim Ungkap Ronald Tannur Sempat ke Singapura

Gregorius Ronald Tannur saat dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya. Dok. Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan fakta baru terkait terpidana perkara penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, Gregorius Ronald Tannur. Ternyata, Ronald sempat ke luar negeri usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menurut catatan dari Ditjen Imigrasi, setelah putus persidangan yang bersangkutan (Ronald) sempat ke luar negeri," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Lebih lanjut, Mia menegaskan bahwa Ronald tidak ada upaya melarikan diri. Karena dia hanya sehari saja ke luar negeri, tepatnya ke Singapura. "Cuman dia kembali, tidak ada keinginan melarikan diri," katanya.

"Mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apa, tapi hak dia (ke luar negeri) sebelum ada pencekalan. Tapi segera kami lakukan pencekelan setelah ada putusan kasasi. Ke luar negerinya ke Singapura, hanya sehari," ungkap Mia menambahkan.

Namun selama penangkapan, Mia memastikan lancar. Meski diakuinya, Ronald sempat berupaya menunda proses eksekusi. Penangkapan sendiri dilakukan kejaksaan dibantu aparat keamanan di kamar apartemen Tannur di Surabaya.

"Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan lancar. Tannur berada di rumahnya, teman-teman dipimpin Bapak Kejari Surabaya melakukan eksekusi dibantu TNI di kompleks Pakuwon City," terangnya.

Saat ini, lanjut Mia, Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Di sana ia menjalani masa tahanan. Diketahui, Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us