Bojonegoro, IDN Times - Seorang pria di Bojonegoro, Jawa Timur masuk bui usai kedapatan memindah isi LPG subsidi 3 kilogram (Kg) ke LPG nonsubsidi 50 Kg. LPG oplosan itu kemudian dijual ke masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pelaku adalah JI (49 ) warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung lalu dijual kembali kepada konsumen," ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik JI
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian. Polisi kemudian menangkap JI dan menetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026. Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
"Penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai," jelas dia.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya.
