Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberi kelonggaran bagi para pengelola tempat hiburan malam (THM) dan bioskop untuk kembali menjalankan usahanya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid III. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 6/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro COVID-19.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) setempat, Agus Purwowidagdo mengatakan bahwa jam operasional THM dibatasi hingga pukul 23.00. Sedangkan bioskop hingga pukul 21.00.
Selain pembatasan jam kerja, pengelola THM tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. "Pengunjung dibatasi dengan jumlah 30 persen dari daya tampung," kata Agus, Selasa (9/3/2021).