Ponpes di Lamongan Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Periksa 8 Saksi

Lamongan, IDN Times - Polisi memeriksa 8 saksi dalam kasus dugaan pembakaran Pondok pesantren (Ponpes) Ma'had Al-Furqon Muhammadiyah yang berlokasi di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan pada 1 dan 8 Januari 2021 lalu. 8 orang yang diperiksa polisi tersebut yakni pengurus ponpes dan warga sekitar yang mengetahui kejadian itu.
1. Barang bukti yang dibawa polisi adalah sisa material kayu yang terbakar

Selain memeriksa 8 saksi, polisi juga membawa sejumlah bukti berupa rak sepatu yang hangus terbakar, sepatu, serta material abu sisa pembakaran.
"Kami sudah memeriksa 8 saksi. Mereka sudah kami mintai keterangan dan beberapa barang bukti juga sudah kami amankan di Mapolsek Laren," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, Senin (11/1/2021).
2. Hari ini Tim Labfor Polda Jatim juga dijadwalkan datang ke ponpes

Tak hanya itu, hari ini Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dijadwalkan akan mengunjungi lokasi ponpes yang terbakar. Terkait hal itu, David engan berkomentar lebih jauh.
"Nanti hasilnya pasti kami akan sampaikan," kata perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.
3. Pimpinan Ranting Muhammadiyah berharap polisi dapat menangkap pelaku

Sementara itu, ditemui terpisah, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Laren, Suripto berharap agar polisi dapat segera mengungkap motif dan pelaku pembakaran. Sebab, diaukinya, pembakaran itu cukup membuat cemas.
"Harapan kami, pelaku bisa segera ditangkap, karena pembakaran ini merupakan ancaman bagi kami. Pondok ini dibakar dua kali dan jaraknya hanya satu Minggu, itupun dilakukan pada saat kami menunaikan salat Jumat," ungkapnya.


















