Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian menyampaikan jika ia masih ada upaya lain untuk mendorong Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan bisa naik penyidikan. Salah satunya dengan memasukkan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Harus ada pasal-pasal yang kuat, salah satunya adalah pasal kekerasan anak di bawah umur. Ini merupakan fakta yang bisa ditambahkan dalam gelar perkara khusus melalui Laporan Model B yang diajukan Pak Devi Athok," ujarnya.
Daniel akan segera melakukan diskusi dengan koleganya apakah pasal-pasal ini bisa dimasukkan dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Sehingga gelar perkara khusus bisa dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang.
Selain upaya laporan di Polres Malang, Daniel dan Devi Athok sudah mendatangi Mabes Polri demi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 10 April 2023, sayangnya laporan tersebut ditolak. Daniel mengungkapkan jika dasar penolakan ini kerena tidak memenuhi unsur dan sudah ada laporan yang sama di Polres Malang. Oleh karena itu, mereka telah melayangkan keberadaan atas penolakan dari Bareskrim tersebut.
"Melalui Komnas HAM kita juga sudah meminta penyelidikan ulang terkait pelanggaran HAM berat. Tapi sampai saat ini Komnas HAM masih sangat pasif, dan belum menindaklanjuti lagi berkas perkara Tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.