Polres Madiun Sita 15 Gram Sabu, Kejar Pengedar Kelas Kakap

Madiun, IDN Times - Petugas Satreskoba Polres Madiun menyita 15,24 gram sabu dari tiga tersangka. Para pelaku ini dibekuk di lokasi berbeda selama sebulan terakhir. Kini, pihak polisi masih mengembangkan kasus itu terutama untuk membongkar pihak di balik ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan.
"Kami masih menyelidiki apakah para tersangka ini satu jaringan atau tidak. Termasuk keterkaitannya dengan jaringan Lapas Madiun," kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Selasa (25/2).
1. Peredaran narkotika disebut-sebut dikendalikan dari Lapas Madiun

Selama ini, pengendalian peredaran narkotika disebut-disebut dilakukan narapidana dari dalam Lapas Madiun. Hal ini sesuai pengakuan dari pengedar maupun pengguna sabu yang berhasil ditangkap di sejumlah daerah. Tidak hanya di Madiun, tapi juga kabupaten maupun kota lain.
Kendati demikian, Eddwi tidak mau berspekulasi. Ia dan jajarannya tetap berusaha membongkar jaringan narkotika sesuai dengan informasi yang valid. Apalagi, lokasi Lapas Madiun berada di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
2. Tersangka berperan sebagai pengguna atau pengedar

Terkait dengan tersangka yang diamankan selama sebulan terakhir, Eddwi menyatakan berperan sebagai pengguna atau pengedar. Mereka adalah Heri Subagio (44), warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Pria Ini ditangkap di tepi jalan yang masuk wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada 24 Januari 2020. Dari tangannya diamankan 0,31 gram sabu yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan bungkus bekas rokok.
3. Seorang tersangka ditangkap di kios potong rambut

Tersangka kedua adalah Cundoko Seno Prasetyo (43), warga Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Dari pria yang ditangkap di kios potong rambut ini disita 0,69 gram sabu berikut alat hisapnya. Tersangka ini dibekuk pada 11 Februari 2020.
Sedangkan pelaku peredaran sabu yang lain adalah Septian Navy Putra (22), warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pria ini ditangkap di jalan yang masuk wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 19 Februari 2020. Sebanyak 14,24 gram sabu diamankan dari Septian.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman minimalnya selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.