Polres Kota Batu Juga Melarang Sound Horeg

- Polisi Batu larang sound horeg dan batasi waktu karnaval
- Pelarangan berlaku di wilayah hukum Polres Batu, termasuk Pujon, Ngantang, Kasembon
- Ijin keramaian di wilayah hukum Polres Batu lebih ketat, kegiatan yang melanggar akan ditindak tegas
Batu, IDN Times - Polres Batu memutuskan untuk melarang penggunaan sound horeg dalam frekuensi bunyi maksimal. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan berbagai lapisan masyarakat termasuk panitia pelaksana karnaval yang ada di Kota Batu.
1. Polisi larang sound horeg, juga batasi waktu karnaval

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo menyatakan kalau mereka melarang penggunaan sound menggunakan truk besar bermuatan 8-12 subwoofer alias sound horeg. Mereka juga membatasi waktu pelaksanaan karnaval tidak boleh melewati jam malam.
"Awalnya panitia karnaval akan melaksanakan karnaval sejak pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB, kami menetapkan batasan ketat waktu maksimal hingga 23.00 WIB. Kemudian penggunaan sound system dibatasi, tidak boleh berlebihan dan kendaraan peserta hanya boleh menggunakan mobil L300 dengan maksimal 4 subwoofer," terangnya pada Selasa (22/7/2025).
Anton mengungkapkan kalau keputusan ini dilandasi fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang 3 aspek pelaksanaan karnaval sound horeg. Ditambah regulasi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan batas kebisingan di permukiman maksimal 60 desibel.
"Kami fokus pada 3 aspek ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan. Truk dengan 8 subwoofer jelas melampaui ambang batas. Warga terganggu, anak susah tidur, orang tua stres," tegasnya.
2. Pelarangan ini mencakup wilayah hukum Polres Batu, termasuk di Pujon, Ngantang, Kasembon

Anton juga menegaskan kalau peraturan ini tidak hanya berlaku di seluruh wilayah Kota Batu saja, tapi semua wilayah hukum yang dicover Polres Batu. Sehingga 3 kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Malang akan ikut terdampak diantaranya Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak melarang karnaval, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan publik. Jangan sampai karnaval ini menganggu ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan," ujarnya.
3. Ijin keramaian di wilayah hukum Polres Batu kini lebih ketat

Di tempat terpisah, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan kalau pihaknya kini lebih ketat dalam mengeluarkan izin keramaian. Kegiatan yang memperlihatkan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan akan ditindak secara tegas.
Ia juga menegaskan bahwa sound horeg bukanlah budaya baru seperti yang selama ini digaungkan oleh penggemar sound horeg. Sehingga ia mengingatkan agar panitia dan pelaku sound menyesuaikan kebijakan yang diputuskan.
"Budaya harus ada estetikanya, bukan kebisingan tengah malam tanpa aturan. Jangan buat perangkat yang melanggar aturan," pungkasnya.