Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan Tersangka Pembalap Liar yang Tabrak Kakek di Malang

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Beberapa waktu lalu netizen digegerkan dengan video balap liar di Jalan Raya Bantur-Pagelaran, Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pasalnya joki balap liar ini menabrak kakek-kakek yang tengah berkendara membawa sekarung rumput.

Korban diketahui bernama Nurba'i (74) warga Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sementara joki balap liar tersebut adalah Feri Pribadi (20) warga Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

1. Polisi beberkan kronologi lengkap kejadian joki balap liar tabrak kakek-kakek

Video balap liar membuat kakek-kakek terjungkal di aspal. (IDN Times/istimewa)

Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) Jalan Raya Bantur-Pagelaran Desa Suwaru. Saat itu Feri tengah melakukan aksi balap liar dengan menggunakan sepeda motor Satria FU dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 4401 UF. Ia memacu kendaraan dari arah selatan ke utara.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) awalnya Feri oleng ke kiri karena hilang keseimbangan. Ia kemudian oleng ke kanan, tanoa di sadari di depannya ada kendaraan sepeda motor yang dikendarai Nurba'i.

"Kecelakaan tak terhindarkan, korban ditabrak daei belakang. Kemudian korban dilarikan ke RS Wava Husada. Untungnya korban tidak sampai mengalami luka parah," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2024).

2. Polisi menetapkan Feri sebagai tersangka

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adis mengungkapkan jika kini status Feri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas. Ia akan diancam dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Penabrak kejadian di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya," bebernya.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Feri tidak harus mendekam di jeruji besi. Ia hanya perlu melakukan wajib lapor hingga kasusnya naik ke meja hijau.

3. Korban mengalami luka robek pada kepala

ilustrasi pasien di rumah sakit (IDN Times/Mardya Shakti)

Nurba'i sendiri kini masih menjalani perawatan di RS Wava Husada. Ia mengalami luka robek pada kepala, sehingga harus menjalani pemulihan.

"Kami kemarin sudah melihat kondisi korban di RS Wava Husada. Kondisi beliau sudah membaik dan stabil, kini sedang dalam pemilihan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us