Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Bocah di Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang bergerak cepat setelah menerima informasi penyekapan dan penyiksaan pada seorang bocah berinisial D (7) di rumah ibu tirinya di Jalan KH Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Kelima tersangka adalah ibu tiri korban E (42), ayah kandung korban J (37), kakak tiri korban bersama P (21), nenek korbam bernama M (65), dan paman korban bernama N (43).

Kelimanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban berinisial D selama setengah tahun Terakhir. Kelimanya juga telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

1. Polisi beberkan kronologi pengusutan kasus penyekapan dan penyiksaan anak di Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kasus ini terungkap saat mereka menerima laporan dari tetangga korban berinisial MN pada Senin (9/10/2023) pukul 06.00 WIB. Ia mendapatkan laporan kalau ada anak kecil yang mengalami perlakukan yang tidak semestinya. Sehingga jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mendatangi langsung TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Benar saja, mereka menemukan seorang anak berinisial D yang berusia 7 tahun dalam kondisi tertidur di bagian belakang rumah. Karena kondisinya lemas dan kurang baik, mereka berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk mengevakuasi korban ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

"Keesokan harinya kami tindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi. Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menuju ke TKP mencari dan menemukan tersangka," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (12/10/2023). J, E, P, M, dan N akhirnya ditangkap pada Selasa (10/10/2023). 

2. Danang menceritakan bagaimana penyiksaan keji yang dilakukan para tersangka pada korban

Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Danang menceritakan jika J menyiksa korban dengan cara memasukkan tangan korban pada panci yang masih berisi air mendidih. Tak berhenti sampai di situ, J juga memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. Ia melanjutkan penyiksaan dengan menendang korban hingga terjatuh.

"Ayah korban juga memukul kepala korban dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh satpam. Dia juga melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban. Leher korban juga dicekik dan ditendang," bebernya.

Sementara E menyiksa korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong pada kaki kiri dan tangan kanan korban. Adapun M melakukan kekerasan dengan menggunakan pisau cutter yang dipukulkan di jidat korban hingga mengalami luka. Sementara P melakukan penyiksaan dengan menjewer telinga lalu memukul menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi korban.

"Tersangka P memukul dengan tangan kosong. Tapi untuk sekarang keterangan masih berubah-ubah, jadi kita masih menggali lebih dalam kasus ini," ujarnya.

3. Korban disiksa sedemikian hingga hanya karena rewel dan mencuri makanan

Potret korban yang disiksa oleh ayah kandungnya sendiri. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Alasan kelima tersangka melakukan penyiksaan juga di luar nalar. Mereka melakukan penyiksaan karena korban yang masih berusia 7 tahun sering rewel. Korban juga sering dihajar hanya karena mencuri makanan di rumahnya. Para tersangka yang merasa kesal lantas melampiaskan emosi dengan melakukan penyiksaan.

"Itu kalau bisa saya katakan karena yang bersangkutan (korban) dalam kondisi kelaparan. Karena kondisi terakhir korban mengalami malnutrisi, stunting, dan ada indikasi busung lapar," beber Danang.

Berdasarkan keterangan para tersangka, korban disiksa sejak setengah tahun kebelakang. Namum, Danang tidak percaya begitu saja dengan keterangan para tersangka, akan tetapi korban sendiri belum bisa dimintai keterangan saat ini. Pihak kepolisian akan mencoba meminta keterangan korban saat kesehatannya sudah pulih.

"Sebenarnya itu alasan yang dibuat-buat. Karena dalam keyakinan kami sebagai penyidik bahwa setiap orang itu harus bertanggung jawab atas perbuatan masing-masing berdasarkan niatannya," tegasnya.

4. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun akibat perbuatannya

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Danang melanjutkan jika kelimanya akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 85 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan diancam dengan hukum lima tahun penjara karena korban mengakibatkan luka berat. Kelimanya juga telah menjalani masa kurungan saat ini.

J, N dan P kini telah dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota. Sementara M dan E dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukun. Ini dikarenakan M yang sudah lanjut usia, sementara E memiliki bayi berusia 6 bulan yang masih harus disusui.

Selain masalah hukum, Danang kini juga memikirkan bagaimana nasib korban selanjutnya. Pasalnya, korban tidak memiliki sanak saudara lagi karena ibu kandungnya tidak diketahui keberadaannya. Mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk membicarakan masa depan korban.

"Selain dari Dinsos, rumah sakit, atau yayasan, ada beberapa orang yang menawarkan diri untuk nantinya merawat anak (korban) setelah proses hukum selesai. Tapi itu nanti kewenangan dinsos akan dirawat di mana nantinya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us