Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kadis ESDM Tersangka Korupsi Pungli Belum Dipecat, Masih Digaji Negara

Kadis ESDM Tersangka Korupsi Pungli Belum Dipecat, Masih Digaji Negara
Kadis ESDM saat digiring ke Kejati Jatim. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli namun belum diberhentikan tetap dari ASN dan masih menerima sebagian gaji dari negara.
  • BKD Jatim menjelaskan Aris dan dua tersangka lain hanya diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan inkracht, dengan hak keuangan sebesar 50 persen dari gaji.
  • Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka atas dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM dengan barang bukti uang sekitar Rp2,36 miliar, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas ESDM Jawa Timur (Jatim), Aris Mukiyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli), belum diberhentikan secara tetap dari status aparatur sipil negara (ASN). Meski berstatus tersangka dan telah ditahan, ia masih menerima hak keuangan dari negara berupa gaji.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menegaskan, Aris bersama dua tersangka lain, yakni Ony Setiawan dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, saat ini hanya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa pemberhentian tetap atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum bisa dilakukan karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Statusnya bukan PTDH, tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Selama masa pemberhentian sementara tersebut, para tersangka tetap menerima sebagian gaji sesuai aturan yang berlaku. BKD menyebut, hak keuangan yang diberikan sebesar 50 persen dari gaji. “Untuk hak keuangan tetap diberikan. Sesuai ketentuan, sebesar 50 persen dari gaji,” jelas Yuyun--sapaan karib Kepala BKD Jatim-.

Khusus untuk Aris yang mendekati masa pensiun, terdapat skema perhitungan berbeda. Ia berpotensi menerima hingga 75 persen dari hak pensiun, meskipun masih berstatus tersangka.

Yuyun menambahkan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN yang berstatus tersangka dan telah ditahan. Namun, untuk detail teknis, khususnya terkait hak pensiun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Semua sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk detail haknya, kami tetap koordinasi dengan BKN sesuai regulasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Para tersangka diduga melakukan praktik pungli dengan modus memperlambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis perizinan yang diajukan. Dari hasil penggeledahan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan simpanan rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka lain seiring pengembangan kasus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More