- Foto KTP asli
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung (akta lahir, surat nikah, surat kematian)
- Format file JPG/PNG dengan ukuran maksimal 300KB
Cara Mudah Urus KTP, KK, dan Akta Pakai Aplikasi Plavon Sidoarjo

- Layanan Plavon Sidoarjo memudahkan warga mengurus KTP, KK, dan akta secara online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.
- Pengguna cukup menyiapkan dokumen digital, mendaftar akun di situs plavon.sidoarjo.go.id, lalu mengajukan layanan sesuai kebutuhan melalui dashboard.
- Setelah verifikasi selesai, dokumen dapat diunduh dalam format PDF bertanda tangan elektronik dan dicetak mandiri dari rumah.
Mengurus dokumen kependudukan di Sidoarjo kini tidak harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Melalui layanan Plavon (Pelayanan Via Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil), masyarakat bisa mengajukan berbagai dokumen secara digital dari rumah.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi seperti pembuatan KTP, KK, hingga akta tanpa antri panjang. Berikut cara mudah menggunakan aplikasi Plavon Sidoarjo Online Dukcapil yang perlu kamu tahu.
1. Siapkan dokumen dalam bentuk digital sebelum daftar

Sebelum mulai menggunakan layanan Plavon, pastikan semua dokumen sudah dalam format digital agar proses pengajuan lebih cepat. Berkas yang tidak jelas atau kurang lengkap bisa membuat pengajuan ditolak saat verifikasi.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Dengan persiapan ini, proses upload di sistem akan lebih lancar tanpa perlu revisi berulang.
2. Daftar akun Plavon Sidoarjo website resmi

Untuk bisa mengakses layanan, kamu wajib punya akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran dilakukan langsung melalui website resmi Plavon.
Langkah pendaftaran akun:
- Buka situs plavon.sidoarjo.go.id
- Klik Mulai lalu pilih Daftar
- Isi data NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, dan nomor aktif
- Buat password
- Upload foto KTP dan centang persetujuan
- Klik daftar
Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas agar tidak gagal saat verifikasi.
3. Ajukan dokumen kependudukan sesuai kebutuhan

Setelah memiliki akun, kamu bisa langsung mengajukan pelayanan sesuai kebutuhan. Semua proses dilakukan melalui dashboard akun tanpa harus datang ke kantor.
Jenis layanan yang tersedia di Plavon:
- Akta kelahiran dan kematian
- Kartu Keluarga (baru/perubahan)
- KTP-el dan KIA
- Pindah datang penduduk (SKPWNI/SKDWNI)
Setelah akun aktif, kamu bisa langsung mengajukan dokumen sesuai kebutuhan lewat dashboard Plavon. Prosesnya cukup singkat dan bisa dilakukan dari HP atau laptop.
Berikut langkah pengajuan yang lebih mudah diikuti:
- Login akun Plavon menggunakan NIK, nomor KK, dan password
- Pilih jenis layanan (KTP, KK, akta, pindah penduduk)
- Isi formulir online sesuai data yang diminta
- Upload berkas pendukung yang sudah disiapkan
- Klik kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
Pastikan semua data diisi dengan benar agar tidak perlu revisi di tahap selanjutnya.
4. Gunakan menu riwayat untuk cek dan kontrol pengajuan

Setelah mengajukan dokumen, kamu bisa memantau progresnya melalui menu riwayat pengajuan. Fitur ini penting karena semua update status dan catatan dari admin akan muncul di sini.
Melalui menu ini, kamu bisa:
- Melihat status pengajuan secara real-time
- Mengetahui jika ada berkas yang kurang
- Mengedit atau melengkapi data jika diminta
- Membaca pesan dari admin terkait revisi
Jika muncul keterangan berkas belum lengkap, segera perbaiki sebelum batas waktu habis agar pengajuan tidak dibatalkan otomatis.
5. Dokumen bisa dicetak sendiri tanpa ke kantor

Salah satu keunggulan Plavon adalah fitur cetak mandiri. Dokumen yang sudah selesai akan dikirim dalam bentuk file PDF dengan tanda tangan elektronik (QR code).
Cara mengambil dokumen:
- Cek notifikasi email atau WhatsApp
- Unduh file PDF dokumen
- Cetak di kertas A4 80 gram
Meski begitu, untuk beberapa layanan tertentu, pengambilan fisik tetap bisa dilakukan di kantor Dukcapil dengan membawa bukti pengajuan.
Plavon Sidoarjo jadi solusi praktis buat kamu yang ingin mengurus dokumen kependudukan tanpa antri dan tanpa ribet. Selama data lengkap dan sesuai prosesnya bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah.
Dengan sistem online ini, masyarakat juga dituntut lebih teliti saat mengisi data dan mengunggah berkas. Jadi, sebelum mengajukan, pastikan semua dokumen sudah benar agar prosesnya tidak bolak-balik.


















