Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Arisan Bodong Rugikan Nasabah Puluhan Miliar di Lamongam, Pelaku Ditahan

Ilustrasi arisan bodong. (IDN Times).
Ilustrasi arisan bodong. (IDN Times).
Intinya sih...
  • Polisi menahan pelaku arisan bodong, ENZ, yang diduga merugikan korban puluhan miliar Rupiah.
  • Kasi Humas Polres Lamongan mengonfirmasi penahanan ENZ dan penggeledahan rumahnya untuk mencari barang bukti.
  • Ratusan korban arisan bodong di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan datang ke Mapolres Lamongan setelah merasa tertipu oleh ENZ.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan telah menahan dan menerapkan tersangka terduga pelaku arisan bodong, ENZ. Diduga, ENZ telah merugikan korban hingga puluhan miliar Rupiah.

Penahanan ENZ tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid. Walau begitu, Hamzaid belum bisa menjelaskan kapan pihaknya menetapkan ENZ tersangka.

"Yang bisa kami sampaikan bahwa saudari E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Lamongan," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (26/8/205).

Pihaknya juga telah menggeledah rumah ENZ. Sejumlah barang -barang pelaku pun juga sudah diangkut sebagai barang bukti.

"Penyidik juga telah melakukan Penggeledahan dirumah tersangka dan menyita beberapa barang. Untuk lebih lengkap nanti kita sampaikan saat press release mbak ya," pungkas dia.

Diketahui, kasus arisan bodong ini mencuat setelah ratusan orang di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan berbondong-bondong datang ke Mapolres Lamongan pada Minggu (3/8/2025) lalu. mereka mengaku menjadi korban arisan bodong yang dilakukan oleh ENZ.

Pada korban merasa tertipu oleh ENZ setelah diimingi arisan dengan keuntungan besar. Tapi sayangnya, ENZ kabur membawa uang puluhan miliar Rupiah milik para korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Ada Program Penyerapan 62 Ribu Ton Gula Jatim, Baru Terserap 21 Ribu

15 Sep 2025, 20:26 WIBNews