Arisan Bodong Rugikan Nasabah Puluhan Miliar di Lamongam, Pelaku Ditahan

- Polisi menahan pelaku arisan bodong, ENZ, yang diduga merugikan korban puluhan miliar Rupiah.
- Kasi Humas Polres Lamongan mengonfirmasi penahanan ENZ dan penggeledahan rumahnya untuk mencari barang bukti.
- Ratusan korban arisan bodong di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan datang ke Mapolres Lamongan setelah merasa tertipu oleh ENZ.
Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan telah menahan dan menerapkan tersangka terduga pelaku arisan bodong, ENZ. Diduga, ENZ telah merugikan korban hingga puluhan miliar Rupiah.
Penahanan ENZ tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid. Walau begitu, Hamzaid belum bisa menjelaskan kapan pihaknya menetapkan ENZ tersangka.
"Yang bisa kami sampaikan bahwa saudari E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Lamongan," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (26/8/205).
Pihaknya juga telah menggeledah rumah ENZ. Sejumlah barang -barang pelaku pun juga sudah diangkut sebagai barang bukti.
"Penyidik juga telah melakukan Penggeledahan dirumah tersangka dan menyita beberapa barang. Untuk lebih lengkap nanti kita sampaikan saat press release mbak ya," pungkas dia.
Diketahui, kasus arisan bodong ini mencuat setelah ratusan orang di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan berbondong-bondong datang ke Mapolres Lamongan pada Minggu (3/8/2025) lalu. mereka mengaku menjadi korban arisan bodong yang dilakukan oleh ENZ.
Pada korban merasa tertipu oleh ENZ setelah diimingi arisan dengan keuntungan besar. Tapi sayangnya, ENZ kabur membawa uang puluhan miliar Rupiah milik para korban.