Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Santri di Malang

Trauma healing pada santri korban penganiayaan di ponpes Malang. (Dok. Humas Polres Malang)
Trauma healing pada santri korban penganiayaan di ponpes Malang. (Dok. Humas Polres Malang)
Intinya sih...
  • Polisi akan menetapkan tersangka penganiayaan santri di Malang
  • Kasus ini akan ditetapkan sebagai pelanggaran Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak
  • Hanya satu korban yang melapor kekerasan, sementara kondisi psikisnya masih trauma

Malang, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan kasus penganiayaan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Video ini menjadi heboh karena korban hingga mengalami luka serius di betisnya. Kini polisi segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

1. Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengungkapkan jika mereka segera menetapkan pengasuh pondok pesantren yang berinisial B sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Rencana kami pada Rabu (30/7/2025) akan kita gelarkan untuk penetapan tersangka, karena kemarin terlapor sudah kita periksa sebagai saksi, kami sudah periksa dokter yang mengeluarkan visum, kami sudah memeriksa Depag (Departemen Agama) yang membawahi ponpes, karena kaitannya terkait perbuatan itu satu aturan sanksi yang disudah dibuatkan dalam satu aturan di pondok, bagaimana santri yang melakukan pelanggaran dan sanksi apa yang diberikan," terangnya pada Selasa (29/7/2025).

Leha menjelaskan kalau penetapan tersangka ini akan dilakukan dengan dasar Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Sementara apakah kekerasan ini menyebabkan luka berat atau ringan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.

"Kalau akan ditahan atau tidak, penahanan bukan kewenangan saya, apa kata pimpinan. Yang penting kita tetapkan sebagai tersangka, kita gelarkan untuk tersangka dulu. Masalah penahanan kita kembalikan bukan kewenangan saya, kewenangan penyidik Satreskrim. Kalau petunjuk ditahan ya kita laksanakan sesuai perintah, kalau penahanan belum bisa kita berikan klarifikasi," jelasnya.

2. Baru satu korban yang melaporkan kekerasan ini

Trauma healing pada santri korban penganiayaan di ponpes Malang. (Dok. Humas Polres Malang)
Trauma healing pada santri korban penganiayaan di ponpes Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Leha juga menjelaskan kalau sejauh ini baru 1 santri berinisial AZR (14) yang melapor menjadi korban kekerasan oleh B. Sementara santri lain yang didatangkan untuk diperiksa masih sebatas sebagai saksi. Saksi yang diperiksa termasuk santri yang merekam saat AZR dicambuk kakinya oleh B.

"Saksi yang dihadirkan adalah saksi menyampaikan saat kejadian juga mendapatkan sanksi, ketika kita tanyakan apakah dipukul, dia tidak merasa itu pemukulan. Jadi kita tidak bisa menjelaskan mereka juga korban, karena mereka sendiri merasa mereka korban," jelasnya.

Sejauh ini, Leha mengungkapkan kalau mereka telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Mereka diantaranya 7 santri dan 2 pengasuh pondok pesantren termasuk B, sementara sisanya ada saksi ahli dan dokter yang menangani AZR.

3. Korban saat ini masih mengalami trauma

Trauma healing pada santri korban penganiayaan di ponpes Malang. (Dok. Humas Polres Malang)
Trauma healing pada santri korban penganiayaan di ponpes Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Lebih lanjut, Leha menyampaikan kalau kondisi luka korban kini telah mengering. Namun, kondisi psikis korban masih mengalami trauma. Sehingga ia masih mendapat pendampingan psikolog untuk meredakan trauma yang ia alami.

"Pemeriksaan assesment tetap berlanjut, karena itu butuh pemeriksaan secara bertahap. Tapi untuk saat terakhir kami berkomunikasi kondisi korban sudah mulai membaik secara psikologis. Karena di awal pun korban ini masih bisa berkomunikasi dengan kita, masih tidak ada tekanan, tampaknya ini (penetapan tersangka) mungkin yang akan berpengaruh ke dia, tapi dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan itu masih bisa lancar," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us