Polisi Pastikan Korban Mutilasi Pacet Tidak Sedang Hamil

- Korban mutilasi di Pacet tidak sedang hamil menurut Kapolres Mojokerto.
- Alvi Maulana menusuk dan memutilasi kekasihnya TAS karena sering bertengkar.
- Polisi menemukan 76 potongan tubuh korban dan Alvi dijerat Pasal 340 KUHP.
Mojokerto, IDN Times - Kasus mutilasi sadis yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya TAS (25) masih menyisakan sorotan tajam publik. Salah satu isu yang berkembang adalah dugaan korban tengah hamil saat dibunuh. Namun, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan hal itu tidak benar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban perempuan tersebut tidak dalam kondisi hamil,” tegas Ihram saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari di sebuah kos di Lidah Wetan Surabaya. Alvi dan TAS diketahui tinggal bersama meski belum menikah sah. Hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran, terutama karena korban sering melontarkan kata-kata kasar serta menuntut gaya hidup yang dianggap memberatkan pelaku.
Malam kejadian, setelah sempat menunggu pintu kos dibukakan selama satu jam, Alvi langsung terlibat adu mulut dengan korban. Dalam kondisi emosi, ia mengambil pisau dari dapur dan menusuk leher TAS hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi. Kepala korban disembunyikan di belakang lemari, sementara puluhan potongan tubuh lainnya dibuang ke kawasan Pacet. Dari hasil pencarian bersama tim Inafis dan anjing pelacak, polisi menemukan total 76 potongan tubuh korban.
Alvi kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
"Berkas perkara segera kami rampungkan dan limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto,” kata Ihram.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat pertama kali saat seorang warga berinisial S menemukan potongan telapak kaki kiri manusia di jurang tepi jalan jalur Pacet menuju Batu, pada Sabtu (6/9/2025).
Temuan itu segera dilaporkan ke Polsek Pacet. Polisi yang tiba di lokasi kemudian menemukan beberapa potongan tubuh lain berceceran, dengan jarak antara 50 hingga 100 meter.
Hasil identifikasi tim Inafis memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah milik TAS. Meski berstatus pelajar di KTP, nyatanya TAS sudah lulus kuliah di salah satu universitas di Madura.
Polisi lalu bergerak cepat. Setelah menerima laporan penemuan potongan tubuh pada 6 September, tim Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dengan teknologi Inafis dan digital forensik.
"Pada 7 September 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kami menangkap pelaku," tegas Ihram.